SUMBARKITA.ID — Sebanyak 11 orang pemilik tanah terdampak pengadaan tanah jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Sicincin, Lubuk Alung, Padang Pariaman menerima ganti rugi senilai total Rp20 miliar.
Pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan di Hall Kantor bupati, Jumat (5/2/2021), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur.
“Sebanyak Rp20 miliar uang ganti kerugian tersebut akan dikeluarkan yang dibayarkan oleh Bank BRI,” ungkap Suhatri.
Menurutnya, pembangunan jalan tol tersebut tidak akan mengganggu akses jalan masyarakat, justru akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
“Misalnya pembangunan rest area disekitar tol. Ini membuka peluang usaha bagi masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat, Yuhendri menjelaskan bahwa total bidang tanah yang diberikan uang ganti kerugian itu sebanyak 31 bidang tanah. Semuanya berlokasi di Nagari Parit Malintang dengan total penggarap yang menerima ganti rugi 11 orang.
“Total uang ganti kerugian Rp20,7 miliar yang akan diserahkan secara simbolis kepada Dasril senilai Rp2,8 miliar, Samsul Bahri sebesar Rp2,3 miliar, berupa buku tabungan BRI dan nanti sisanya akan diserahkan kepada 29 orang lainnya,” katanya. (ag/sk)