SUMBARKITA.ID – Polisi menangkap 2 pria masing-masing berinisial RS (28) dan R (28) lantaran kerap terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Agam Timur dan Kota Bukittinggi.
Sebanyak 12 sepeda motor diduga hasil curian disita dari kedua tersangka.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (5/9/2021). Dalam penangkapan tersebut turut disita sejumlah kendaraan diduga hasil curian.
“Barang bukti yang disita yakni 12 sepeda motor. Kebanyakan sepeda motor itu hilang saat Bulan Puasa kemarin,” ungkap Dody dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Ia kemudian menjelaskan modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
“Modusnya menggunakan kunci T dengan mengincar sepeda motor yang terparkir,” terangnya.
Kata Dody, dari 12 sepeda motor tersebut, baru 6 unit yang diketahui pemiliknya. Sementara 6 sepeda motor lainnya belum jelas.
Adapun sepeda motor sitaan yang belum diketahui pemiliknya adalah:
1. Honda Beat warna hitam BA 2560 OI
2. Yamaha Mio warna hitam BA 6513 BW
3. Honda Beat warna putih BA 3486 OM
4. Honda Beat warna biru BA 4736 MV
5. Honda Revo warna hitam BA 4429 FU
6. Yamaha Mio warna hijau tanpa plat nomor.
“Bagi yang pernah kehilangan sepeda motor, silahkan cek ke Satreskrim Polres Bukittinggi,” ujarnya. (*)