Dilanjutkannya, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap tersangka Ego Satria (36) bersama barang bukti satu paket sedang, empat paket kecil ganja, dan empat bungkus paket kecil sabu.
Tersangka dan barang bukti kedudian dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat pasal114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Defrizal. (ag/sk)