SUMBARKITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.
Disampaikan oleh Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti, dalam LHP LKPD 2020 ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan barang untuk penanganan COVID sebesar Rp 7,63 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
Atas temuan BPK tersebut, enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumbar melaporkan kepala BPBD Sumbar dan pihak-pihak terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/5/2021).
Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan. Masing-masing pelapor membubuhkan tandatangannya di atas materai Rp10.000.
Salah satu pelapor, Hidayat, mengatakan dokumen laporan Enam Anggota DPRD Sumbar sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kita mengantarkan langsung dokumen pengaduan tersebut ke KPK. Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (LKPD tahun 2020),” sebutnya melalui keterangan tertulis kepada media.
Hidayat menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatra Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
“Maka menurut hemat kami, bahwa permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” sebutnya.
Selanjutnya di halaman berikutnya