SUMBARKITA.ID – Sebanyak 7 orang wanita pemandu karaoke diamankan saat Tim Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menggelar razia lokasi karaoke tertutup di Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal mengatakan, 7 orang wanita pemandu karaoke tersenut masing-masing RE (23 th) warga Inderapura, NUD (22 ) dan NA (49) warga Surantih, DMS (32) warga Bayang, FTR (35), TA (33) dan EY (33) warga Lubuk Linggau.
Selain 7 wanita pemandu, petugas juga mengamankan 2 pengunjung yakni RK (30) dan AD (30).
“Mereka diamankan saat berada dalam ruangan karaoke di 3 lokasi,” sebut Dailipal, Minggu (5/12/2021).
Ia melanjutkan, saat razia tersebut juga ditemukan minuman beralkohol di ruangan karaoke.
“Ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, salah satunya ditegaskan bahwa tempat hiburan karaoke menyediakan minuman keras, membuat sekat-sekat kamar room karaoke, lampu remang-remang dan menyediakan wanita pemandu karaoke,” ujarnya.
Dailipal menjelaskan, atas pelanggaran tersebut, pemandu dan pengunjung yang terjaring termasuk pemilik tempat karaoke dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Mereka diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ tegasnya. (dj/sk)