SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda berinisial RDN (24) di Sijunjung mesti berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada gadis berusia 16 tahun, sebut saja Mawar.
RDN ditangkap tim Polres Sijunjung setelah orang tua Mawar melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani melalui laman resmi Polres Sijunjung, Jumat (29/1/2021), Peristiwa bermula saat RDN mengantar korban ke Pasar Pulasan ke tempat ibunya beberapa waktu lalu.
Namun di tengah perjalanan, tersangka berhenti dan memaksa korban memenuhi keinginannya.
“Di tengah perjalanan tepatnya di kelok manggi pelaku melancarkan aksi bejatnya,” sebut AKP Abdul Kadir.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka juga mengajak korban untuk menikah. Jika menolak, korban diancam akan disantet oleh tersangka.
“Korban sempat berteriak minta tolong, namun karena lokasi tersebut sepi sehingga tidak ada yang mendengar teriakannya,” tambah AKP Abdul Kadir.
Kekinian, untuk pemeriksaaan lebih lanjut tersangka diamankan di Mapolres Sijunjung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (af/sk)