SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda beinisial RVK (25) dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polresta Padang, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Warga Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara tersebut ditangkap di pinggir jalan Gajah Mada Kelurahan Gunung Pangilun Kota Padang karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada anggota opsnal bahwa pelaku berinisial RVK (25) sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya personel bergerak ke lokasi untuk pengintaian.
“Kami menemukan pelaku di lokasi berada dipinggir jalan sedang menunggu pelanggan yang akan membeli,” ungkap AKP Dadang, Kamis (21/1/2021).
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti disita yakni berupa plastik klip bening berisikan satu paket butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Berat kotor (Bruto) barang bukti sabu tersebut 0,77 gram,” ujarnya.
Selain Sabu, pihaknya juga menyita 1 unit handphone android merk samsung warna gold sebagai barang bukti.
Kekinian, pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (af/sk)
KOMENTAR