Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan korban.
Allan melanjutkan, saat penangkapan itu pihaknya juga menemukan barang bakti uang tunai sebesar 800 ribu dari tangan pelaku dan 400 ribu dari tangan korban.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Saat ini korban telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan pelaku terancam hukuman 15 sampai 17 tahun penjara. (bu/sk)