SUMBARKITA.ID – Jajaran petugas Polres Limapuluh mengamankan 1 unit mobil Pajero Sport nomor polisi BM 1487 JA karena kedapatan mengangkut 30 kardus rokok ilegal merek Luffman.
Menurut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, mobil tersebut dihentikan oleh petugas saat melintas di perbatasan Provinsi Sumbar-Riau.
“Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport ini, kita geledah di wilayah hukum Polres 50 Kota. Di dalam mobil, ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek luffman,” ungkap AKBP Trisno Eko Santoso kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Menurut Trisno, mobil pajero itu dikendarai dan ditumpangi dua perantau Minang yang tinggal di Tembilahan Riau berinisial ER (36) dan AG (32).
“keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mereka, juga diamankan 1(satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1487 JA dan 30 dus rokok luffman,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam waktu dekat kepolisian akan melanjutkan penyidikan, termasuk memintai keterangan lembaga dan kementrian terkait.