SUMBARKITA.ID — Aziz Yanuar , kuasa hukum mendiang enam laskar Front Pembela Islam (FPI), mengapresiasi Polri yang telah menaikkan status perkara dugaan unlawful killing Laskar FPI yang ditembak 3 anggota Polda Metro Jaya.
Usai kasus tersebut naik ke penyidikan, penyidik pasti kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status tiga anggota polisi itu menjadi tersangka atau tidak.
“Gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Nanti untuk tersangka (biasanya) ada gelar lagi,” kata Aziz dilansir PojokSatu.id, Kamis (11/3).
Namun, Aziz meyakini penyidik akan menetapkan 3 polisi itu menjadi tersangka. Akan tetapi, Aziz menyebut, pihaknya memasrahkan kelanjutan kasus tersebut sepenuhnya kepada penyidik. “Kita lihat saja nanti (jadi tersangka atau tidak),” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah rampung melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat.
Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Namun, Polri belum memutuskan kepastian apakah tiga polisi itu berstatus tersangka.
“Hasil gelar perkara pun statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya,” ungkap Rusdi. (sk/pojoksatu)