SUMBARKITA.ID — Swedia dilanda demonstrasi rusuh setelah seorang politikus asal Denmark, Rasmus Paludan yang dikenal anti-Muslim dilarang untuk menghadiri aksi pembakaran Al-Quran di negara itu. Paludan diketahui sudah beberapa kali memimpin aksi pembakaran Al-Quran dan pernah terjerat hukum terkait kasus rasisme di Denmark.
Seperti dikutip dari BBC, Sabtu (29/8/2020), Paludan yang merupakan ketua partai sayap kanan Denmark, Stram Kurs (Garis Keras), telah dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena serangkaian tindakan pelanggaran hukum, termasuk rasisme, pada Juni lalu.
Dia dihukum karena memposting video anti-Islam di saluran media sosial partainya.
Paludan dijatuhi hukuman percobaan terkait tindak rasisme tahun 2019 lalu dan putusan itu mempengaruhi putusan terbaru yang dijatuhkan terhadapnya.
Dia menyatakan banding atas hukumannya, yang mencakup hukuman percobaan selama dua bulan penjara.
Saat itu, Paludan menghadapi 14 dakwaan, termasuk rasisme, pencemaran nama baik, dan mengemudi secara sembrono. Paludan juga dilarang beraktivitas sebagai pengacara kriminal selama tiga tahun dan dilarang mengemudi selama setahun.
Paludan sendiri dikenal luas karena beberapa kali memimpin sejumlah unjuk rasa yang melibatkan aksi pembakaran Al-Quran di daerah-daerah yang memiliki banyak populasi etnis minoritas. Tidak disebut lebih lanjut lokasi dan waktu aksi-aksi ini dilakukan.
Dalam video yang diposting online, Paludan pernah melontarkan komentar yang menghina tentang Muslim, tetapi dia berdalih bukan dirinya yang membuat video tersebut. Dia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjunjung tinggi tradisi kebebasan berbicara di Denmark.
Sebelumnya, para pengunjuk rasa melemparkan batu ke arah polisi dan membakar ban di selatan Swedia pada Jumat (28/8) malam waktu setempat. Insiden ini terjadi beberapa jam setelah Paludan dilarang untuk menghadiri aksi unjuk rasa yang melibatkan pembakaran Al-Quran di wilayah Swedia.
Otoritas Swedia mencegah kedatangan Paludan dengan mengumumkan bahwa dia telah dilarang memasuki wilayah Swedia selama dua tahun. Dia kemudian ditangkap di dekat Malmo, lokasi unjuk rasa di Swedia.
“Kami menduga dia akan melakukan pelanggaran hukum di Swedia,” kata Calle Persson, juru bicara polisi di Malmo kepada AFP.
Paludan kemudian memposting pesan menyindir via Facebook. “Dipulangkan dan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun. Namun, pemerkosa dan pembunuh selalu diterima!” tulisnya. (AF/SK)