SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial YHP (33) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat pencurian sepeda motor dan sepeda lipat. Warga Banuaran itu ditangkap di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (28/12/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, sepeda lipat tersebut dicuri pelaku di salah satu rumah di kawasan Parak Laweh. Sedangkan sepeda motor yang dicurinya yakni 1 unit motor Kawasaki KLX.
Ia menjelaskan, pelaku mencuri sepeda yang berada di dalam rumah dengan masuk melalui jendela. Setelah berhasil masuk, kemudian membawa kabur sepeda melalui pintu rumah.
“Korban yang kehilangan sepeda kemudian melaporkan ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda lipat,” terang dia.
Menurut Rico, pelaku telah menjual sepeda hasil curian tersebut kepada temannya berinisial E untuk membayar utang.
“Pelaku menjual sepeda lipat seharga Rp400 ribu dan mengaku uang hasil penjualan sepeda tersebut akan digunakan untuk membayar utang ,” sebut Rico, Rabu (29/12/2021.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (af/sk)