SUMBARKITA.ID — Seorang bandar narkoba berinisial HB (24) ditangkap di Kota Payakumbuh. Sekitar delapan kilogram paket sabu dan ganja disita dalam penangkapan itu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri, penangkapan dilakukan di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Sebelum ditangkap, tersangka baru saja melakukan transaksi narkoba dengan seorang berinisial A,” ungkap Desneri, Rabu (9/6/2021).
Dalam penangkapan yang disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat, tersangka mengakui bahwa baru saja menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seharga Rp300 ribu.
Kepada polisi, tersangka HB mengaku menjual barang haram itu bersama rekannya berinsial G.
“Tersangka juga mengakui bahwa paket ganja berukuran besar masih disimpan di rumah G yang kini berstatus buron,” lanjutnya.
Tak hanya itu, sebelum ditangkap, tersangka juga telah mengantarkan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket sedang yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi kepada seorang laki-laki yang menurut tersangka tidak dikenalnya di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket ganja berukuran besar seberat 8 kilogram dan sabu seberat 400 gram,” terang Desneri.
Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang terlibat bersama HB dalam peredaran narkoba tersebut. (bu/sk)