SUMBARKITA.ID — Gubernur Sumbar meminta agar aturan untuk menghapus honorer dilingkungan pemerintahan ditinjau kembali oleh Kemenpan-RB. Pasalnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tersebut bakal menciptakan banyak pengangguran.
Untuk lingkungan Pemerintah Provinsi saja, pada November 2023 nanti akan ada 12.417 orang yang akan menganggur. Pasalnya, tenaga honorer dari Pemprov Sumbar terpaksa diputuskan hubungan kerjanya. Angka ini pasti lebih besar, mengingat disetiap pemerintah Kabupaten dan Kota memiliki tenaga honorer.
“Angka 12.417 ini hanya di lingkungan Pemprov Sumbar saja. Belum lagi di Pemkab dan Pemko di Sumbar. Aturan Ini akan menciptakan angka pengangguran yang tinggi,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam konferensi pers di Istana Gubernuran Sumbar, Rabu (22/6/2022).
Peninjauan kembali aturan tersebut disebutkan Mahyeldi juga menjadi bahasan dalam Rakor APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) dengan gubernur se Indonesia yang digelar di Bali beberapa waktu yang lalu. Banyak kepala daerah yang juga menghadapi persoalan yang sama. Dalam Rakor tersebut, seluruh Gubernur se-Indonesia untuk meminta Kemenpan-Rb untuk mengkaji ulang lagi PP tersebut.
Mahyeldi juga mengatakan, mayoritas Gubernur di Indonesia tengah berusaha mendesak Kemenpan-RB untuk meninjau aturan itu kembali. Disamping itu, keluhan soal honorer ini juga sudah disampaikan ke Komisi II DPR RI.
“Ini bukan jadi masalah Sumbar, tapi sudah jadi masalah secara nasional. Kami yakin pemerintah pusat akan sangat arif dan bijaksana dalam menyikapi ini dan diharapkan nanti ada keputusan baru dari pemerintah terkait hal ini,” katanya lagi.
Jika aturan ini tetap dipaksakan, Mahyeldi menyebutkan hanya 20 persen tenaga honorer yang diberhentikan bisa ditampung Outsourching dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
“Kami juga mendorong agar tenaga honorer untuk mengikuti CPNS dan PPPK. Di samping itu, kami juga memerintahkan kepada OPD terkait untuk melakukan kajian dan analisa jabatan, untuk mengetahui posisi mana saja yang akan kekurangan tenaga dengan diberlakukannya aturan itu. Setelah kajian itu kami akan surati ke kementerian terkait tentang kebutuhan kita nanti,” ucap Mahyeldi.
“Sementara itu untuk tenaga kerja PPPK, dari Rakor dengan gubernur se Indonesia kemarin juga dibahas mengenai pola rekrutmen yang selama ini jadi kewenangan pusat. Kami meminta ada keleluasaan, sehingga daerah bisa rekrutmen sendiri. Sebab, selama ini yang menggaji PPPK itu daerah, tapi yang memutuskan itu pusat. Jika ada keleluasaan, tentu ini juga jadi satu peluang bagi tenaga honorer kita saat ini,” tambahnya.
Di samping itu, Pemprov Sumbar juga tengah menyiapkan beberapa opsi lain, termasuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada tenaga honorer agar nanti bisa membangun dan mengembangkan usaha setelah tidak lagi bekerja di lingkungan pemerintah.
“Kami tidak akan lepas tangan. Ini sudah menjadi perhatian serius. Bayangkan 12 ribu orang itu punya keluarga, anak dan istri. Artinya kurang lebih ada 40 ribu orang yang nasibnya akan terancam jika aturan ini diberlakukan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Setdaprov Sumbar Devi Kurnia dalam kesempatan yang sama juga mengatakan lewat aturan itu maka seluruh pegawai non-ASN di luar outsourcing harus dibehentikan sebelum November 2023. Sementara dari 12 ribu tenaga honorer saat ini hanya 1.100 di antaranya yang berstatus alih daya atau outsourcing.
“Pengangkatan lewat outsourcing juga hanya untuk tiga kategori, yaitu pengamanan, kebersihan, dan supir. Memang ada ruang, tapi daya tampungnya amat terbatas. Begitu juga dengan BLUD, juga ada kirteria khusus, harus profesional tidak bisa tenaga umum masuk ke BLUD. Kami tengah memetakan ruang-ruang yang bisa dimanfaatkan untuk menampung tenaga honorer,” katanya.
“Sementara, untuk tenaga IT mekanismenya bakal sama dengan pengadaan barang dan jasa. Tenaga IT yang ada di Kominfo nanti akan dilelang ke perusahaan dan dari perusahaan nanti yang akan memasok tenaga yang dibutuhkan oleh Diskominfo atau OPD lain. Jadi mekanisme rekrutmennya tidak bisa lagi kita lakukan sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan berdasarkan data terakhir tenaga honorer di Sumbar berjumlah 12.417 orang. Sebagian besar di antaranya merupakan guru atau yang bekerja di bawah dinas pendidikan yang berjumlah sebanyak 8.877 orang.
“Datanya fluaktif, tapi dari data terakhir yang kami kumpulkan, jumlahnya 12.417 orang. Sementara untuk tenaga kesehatan itu ada sekitar 103 orang,” katanya.
BKD Sumbar, katanya, untuk menampung tenaga honorer itu, pihaknya sudah mengusulkan formasi PPPK ke pemerintah pusat dengan total 1.929 orang yang terdiri dari guru sebanyak 1.601 dan non-guru sebanyak 328 orang.
“Ini salah satu upaya kita, agar teman-teman ini bisa masuk ke PPPK. Tapi kami masih menunggu persetujuan dari Kemenpan RB, berapa permohonan yang diajukan itu dapat disetujui. Untuk tenaga non-guru ini termasuk di dalamnya tenaga kesehatan dan tenaga fungsional di sejumlah OPD,” katanya.
Jika aturan tidak berubah, sebagai langkah antisipasi BKD telah melakukan pemetaan dan redistribusi pegawai agar nanti fungsi pelayanan tidak terganggu. Begitu juga dengan guru juga akan dilakukan hal serupa.
“Kita akan lakukan pendataan dan redistribusi guru, sehingga guru yang berstatus ASN bisa dimaksimalkan untuk mengajar di sekolah negeri. Selama ini masih banyak guru ASN yang menambah jam belajar di sekolah swasta. Sehingga formasi yang ditinggalkan di sekolah swasta itu bisa diisi oleh guru yang masih berstatus honorer,” katanya menutup. (*)
Pewarta : Fajar Alfaridho Herman
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha