SUMBARKITA.ID — Peristiwa membuka paksa peti jenazah Covid-19 di Limapuluh Kota pada Senin (24/8/2020) membuat geger publik Sumatera Barat. Pihak keluarga mengaku bahwa pihaknya melakukan hal tersebut karena belum mendapatkan bukti jenazah terjangkit COVID-19.
“Penyebab terjadinya penolakan oleh keluarga di Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut karena pihak keluarga tidak percaya bahwa pasien betul-betul terjangkit COVID-19,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Rabu (26/8/2020).
Hal itu, tambah dia karena pihak pihak keluarga hanya mendapatkan pemberitahuan melalui lisan tanpa ada keterangan tertulis dari otoritas berwenang. Setelah itu, pihak keluarga juga tidak mempercayai penjelasan dari gugus tugas bahwa pasien berinisial YS sudah dimandikan sesuai protokol sehingga keluarganya berinisiatif memandikan dan memakamkan tanpa protokol COVID-19.
“Padahal pemulasaran, mulai dimandikan, dikafani dan dishalatkan sudah diikuti atau dilihat oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, warga tersebut pada awalnya sudah sepakat akan mengikuti anjuran dari gugus tugas. Hanya saja, karena prinsipnya mereka tidak mempercayai hal tersebut, makanya terjadi peristiwa demikian.
“Tapi setelah melihat bukti surat dari Laboratorium Universitas Andalas Padang, mereka baru ketakutan dan menyadari kesalahannya. Dan saat ini telah ada yang di tes usap,” jelas dia.
Saat ini pihak keluarga tersebut sudah diamankan sebanyak enam orang yang terdiri dari adik kandung, anak dan adik ipar.
“Setiap anggota keluarga ini perannya berbeda, ada yang memandikan, mengangkat peti dan memakamkan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan bahwa ini kejadian yang pertama. Padahal sudah tujuh kasus yang melaksanakan pemulasaran jenasah di Payakumbuh dan belum ada penolakan.
“Karena memang dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Kalau yang sekarang diantar ke rumah, jadi ada kesempatan oleh pihak keluarga,” ujarnya.
“Jadi ini juga kesalahan kami, kelalaian kami. Walaupun kami telah melakukan sosialisasi begitu gencar, nyatanya masih belum berhasil dengan maksimal,” ujarnya.
Ia mengatakan menimbang kondisi yang ada saat ini, pihaknya tidak akan melanjutkan proses pidana. Tapi, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal seperti ini lagi.
“Sebenarnya ada pidananya karena menghalangi pemakaman resmi secara hukum memang dapat dipidana. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 178 KUHP,” katanya.