SUMBARKITA.ID — Uang palsu sekitar Rp 14,6 juta disita pihak kepolisian dari dua orang tersangka yang berhasill diciduk di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Senin (2/11/2020).
Dua orang pelaku tersebut masing-masing N (36) dan F (17) kemudian ditetapkan sebagai tersangka pengedar uang palsu.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani, dalam penangkapan tersebut sebenarnya ada tiga orang yang diamankan. Namun satu orang lainnya yang berada di lokasi penangkapan masih berstatus sebagai saksi.
“Seorang lagi perempuan berinisial RWM (36) masih sebagai saksi,” ungkap Deny, Rabu (3/11/2020).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kubung adanya peredaran uang palsu. Mendapatkan informasi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, diketahui keberadaan tersangka dan dilakukan penggerebekan,” sambungnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita adalah sebanyak Rp14,6 juta uang palsu, baik yang utuh maupun yang masih berupa hasil cetak namun belum dipotong.
“Selain itu ada juga alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di antaranya lem, amplas, gunting, penjepit kertas dan penggaris,” kata AKP Deny. (ag/sk)