SUMBARKITA.ID — Seorang pria paruh baya berinisial MK (48) warga Jorong Aur Gading, Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung diamankan polisi Selasa (18/1/2022) malam.
Ia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sijunjung lantaran diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan judi togel yang dijalankannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Saat pelaku diamankan di warung miliknya, turut disita barang bukti handphone yang berisikan pasangan nomor togel dan aplikasi judi online yang digunakan untuk togel,” ungkap Abdul, Rabu (19/1/2022).
Ia melanjutkan, selain itu juga disita sejumlah uang yang diduga hasil transaksi judi togel.
Kekinian, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.