SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial AG (44), warga Jorong Taratak Pauh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (3/9/2021).
Tersangka ditangkap di Jorong Taratak Pauh, tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba , Iptu Amin Nurasyid mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan satu paket sedang narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klem.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial N yang juga tercatat sebagai warga nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti,” kata Amin, Sabtu (4/9/2021).
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke rumah N.
“Pelaku N belum behasil ditemukan. Kita masih terus melacak,” kata dia.
Kekinian, AG dan barang bukti diamankan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut. (bu/sk)