SUMBARKITA.ID – Empat oknum pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Sijunjung diciduk Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung ketika asyik bermain judi. Mereka terdiri dari tiga orang oknum ASN dan satu orang pegawai honorer.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan S.IK, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K mengungkapkan, empat orang tersebut diamankan di lantai dasar kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, saat bermain kartu Koa dengan taruhan uang, Senin (8/12/2020).
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial “AW” (55), “TW” (51) dan “ML” (40) dan “JY” (33).
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian kartu koa atau ceki dengan taruhan uang di basement kantor Bagian Umum Sekdakab Sijunjung yang cukup meresahkan.
“Menimbulkan keresahan, karena berada di basement kantor bagian umum komplek kantor bupati,” sebut AKP Abdul Kadir.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mencari kebenarannya. Setelah dipastikan memang terjadi tindak pidana perjudian, maka pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sijunjung.
“Barang bukti yang diamakan berupa berupa 1 kartu Koa be jumlah 180 lembar, 4 kartu Koa yang sudah dilipat persegi yang digunakan sebagai tanda bagi pemain yang menang dan uang senilai Rp200.000,” ungkapnya. (af/sk)