SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial RSP ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan di Pekanbaru Riau, Kamis (14/10/2021). Ia diringkus atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan perbuatan terlarang itu dilakuka tersangka sekitar bulan Juli 2021 di Perumahan Nelayan Muaro Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti yang cukup. Pelaku ini melancarkan aksinya dengan mengancam korban yang masih berumur 14 Tahun,” ungkap Hendra, Sabtu (16/10/2021).
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga menangkap pelaku lain yang masih berkaitan dengan korban yang sama.
“Pelaku sebelumnya ditangkap atas perbuatan yang sama namun waktu dan tempat yang berbeda,” kata dia.
Kekinian, pelaku diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut oleh unit PPA.
Hendra mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (bu/sk)