SUMBARKITA.ID — Seorang remaja berinisial R (19) warga Kecamatan IV Jurai diringkus Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan (Pessel), di daerah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Rabu (13/10/2021) pukul 20.00 WIB.
Kanit PPA Polres Pessel Ipda. Andrio Saputra mengatakan tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Andrio menjelaskan, aksi pencabulan terhadap anak bawah umur dilakukan tersangka di di Kecamatan IV Jurai, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Usai ditangkap pelaku mengakui perbuatannya,” kata Andrio, Kamis (14/10/2021).
Andrio melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban.
Kekinian, tersangka diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (dj/sk)