SUMBARKITA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh menangkap pria berinisial GT (26) di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh kota, Rabu (20/1/2021). Ia ditangkap atas dugaan pembuatan dan pengedaran uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi menyampaikan dalam penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat printer serta kertas yang telah bergambar pecahan uang.
Dijelaskannya, kertas tersebut terdiri dari 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu. Kemudian, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint bergambar uang pecahan Rp50 ribu.
Selain kertas tersebut, turut diamankan 19 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, delapan lembar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu dan satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp20 ribu.
“Turut kita sita satu unit sepeda motor merek jupiter dalam keadaan trondol, gunting dan handphone,” ungkap AKP Rosidi, Kamis (21/1/2021).
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang palsu yang dibuat GT ternyata telah diedarkan dan dipergunakan membeli sejumlah barang dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ada yang digunakan untuk membeli sepeda motor dan ponsel,” terangnya .
Diperkirakan uang palsu yang dibuat tersangka telah diedarkan di 10 lokasi dalam wilayah Limapuluh Kota dan Payakumbuh. (af/sk)
KOMENTAR