SUMBARKITA.ID — Seorang tersangka pencurian HP di kota Padang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri usai ditangkap, Minggu (22/11/2020) malam.
Pelaku bernama Kardi Fadli (27) ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di Pasar Raya Padang . Tersangka ditangkap karena diduga mencuri HP yang aksinya terekam CCTV.
Penangkapan tersebut berawal saat tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di daerah Pasar Raya Padang.
“Kami langsung kami lakukan penyisiran dan didapati tersangka sedang duduk di daerah Pasar Raya Padang dan langsung diamankan,” kata Kasatreskrim Polresta Padang , Kompol Rico Fernanda, Senin (23/11/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka sempat melakukan perlawanan saat diamankan dan tidak mengakui perbuatannya. Setelah polisi memperlihatkan bukti-bukti yang diperoleh, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan interogasi oleh tim Satreskrim Polresta Padang .
“tersangka mengaku menjual barang bukti kepada seseorang yang bernama Eka Sastrawijaya seharga Rp1,2 juta,” lanjut Kompol Rico.
“Saat akan menjemput barang bukti handphone yang dijual tersebut, tersangka mencoba melarikan diri dan kami terpaksa melumpuhkannya dengan satu tembakan di kaki sebelah kanan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 362 Junto 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ag/sk)