SUMBARKITA.ID — Satres Narkoba Polres Bukittinggi meringkus enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (1/4/2021).
Penangkapan para tersangka dilakukan di Bukittinggi dan Agam. Keenam tersangka S (39) dan SA (46) yang ditangkap di Kelurahan Aur Kuning, Kota Bukittinggi. Kemudian tersangka R (40), A (50), UO (42) ditangkap di Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Terakhir, AM (25) ditangkap di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi,
Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah dalam keterangannya hari ini.
“Dari tangan keenam tersangka, kami menemukan lima paket sabu siap edar,” sebut Aleyxi.
Menurutnya, keenam tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara,” tutupnya.
KOMENTAR