SUMBARKITA.ID — Sebanyak 135 Kilogram ganja kering berhasil disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Limapuluh Kota, di dua lokasi berbeda pada Rabu (28/10/2020). Seiring itu, dua orang pelaku yang diduga bandar narkoba juga turut ditangkap.
Diduga, ganja tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi Polres Limapuluh Kota dengan Polres Payakumbuh.
Disampaikan oleh Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, pengungkapan ganja 135 kilogram ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jopang Manganti, Kecamatan Mungka.
Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pun bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang pemakai berinisial RS dan YFA. Dalam operasi ini, diamankan tiga paket kecil sabu.
Dalam pengembangan berikutnya, Polres Limapuluh Kota kemudia berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh karena salah seorang pelaku tinggal di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh, tepatnya di Taeh Bukik.
Dalam operasi tersebut polisi menemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat 135 paket ganja kering yang sudah dikemas dalam setiap paket berisi satu kilogram.
“Sebanyak 135 kilogram ganja kering ini ditemukan di Taeh Bukik di rumah tersangka RS,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Press Rilis di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis (29/10/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, ganja tersebut berasal dari Aceh yang diantar oleh dua orang kurir berinisial E dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (ag/sk)