SUMBARKITA.ID — Pengamat Satyo Purwanto menilai amnesti dan rehabilitasi paling cocok dianjurkan majelis hakim daripada grasi pada Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran prokes Covid-19.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang mengadili perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor seharusnya menganjurkan Presiden Jokowi memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menilai bahwa amnesti dan rehabilitasi paling cocok dianjurkan Majelis Hakim daripada grasi atau permohonan pengampunan kepada Presiden.
Sebab, amnesti dan rehabilitasi paling cocok menggambarkan atau menafsirkan semua peristiwa yang menjerat Habib Rizieq.
“Pengadilan mestinya menganjurkan Presiden Jokowi memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq sebab sudah diperlakukan secara tidak adil bahkan dipenjara dengan vonis yang lebih berat dari seorang koruptor,” ujar Satyo, Minggu (27/6/2021).
“Mari kita berpikir secara positif, faktanya tidak ada di negara mana pun orang dipenjara karena dituduh melanggar prokes Covid,” kata Satyo.
Satyo pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq.
“Jika Presiden memiliki keinginan rekonsiliasi nasional, mestinya mempertimbangkan pemberian amnesti dan rehabilitasi kepada HRS,” saran Satyo.
Karena menurut Satyo, tuduhan keonaran dan berita bohong yang akhirnya menyebabkan keonaran sangat subjektif dan kuat sekali anasir politisnya.
Selanjutnya di halaman berikutnya