SUMBARKITA.ID — Dua anak bawah umur masing –masing ZS (16) warga Sungai Beremas Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan SAZ (15) warga Koto Kaciak Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang diamankan tim Polsek Padang Selatan saat terlibat tawuran.
Diketahui, tawuran yang melibatkan puluhan remaja dan pemuda tersebut terjadi di Simpang Bukit Putus di dekat Kantor Bea Cukai Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku tawuran sebagian besar berhasil melarikan diri setelah sempat melempari petugas dengan batu saat dibubarkan. Sedangkan ZS dan SAZ diamankan petugas ke Mapolsek Padang Selatan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
Disampaikan oleh Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, S.Ag, MH, pihaknya telah memanggil orang kedua pelaku tawuran tersebut.
Untuk pembinaan ZS dan SAZ ditahan selama 24 jam. Selain itu rambut kedua pelaku juga dicukur hingga botak.
“Karena masih dibawah umur, kedua anak ini kita kembalikan kepada orang tuanya dengan membuat surat perjanjian untuk mengawasi anak mereka sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap AKP Ridwan, Minggu (28/2/2021).
Sebelumnya, Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, S.Ag, MH dan Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan Iptu Eddy Saputra beserta 6 personil membubarkan tawuran dua kelompok remaja dan pemuda yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang.
Massa sempat melakukan perlawanan kepada personil Polsek Padang Selatan dengan melemparkan batu dan kata kata kotor sebelum melarikan diri ke perumahan jundul Rawang.
Namun, dua peserta tawuran berhasil diamankan atas nama ZS (16) dan SAZ (15).
Selain 2 remaja yang terlibat tawuran, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna putih merk Nex tanpa plat, empat batu air ditemukan di jok sepeda dan tangkai sapu dibentuk menjadi klewang panjang 1 meter. (ag/sk)