PADANG, PARIAMAN – Seorang pria umur 40 tahun berinisial HP diciduk polisi tengah nongkrong di sebuah warung di Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman AKP Ahmad Ramadhan menjelaskan HP ditangkap pada pukul 21.13 WIB, Rabu (29/9/2022).
Saat berhasil ditangkap, HP mengelak dan mengatakan tidak menggunakan dan menyimpan narkoba.
Disaksikan sejumlah warga, petugas kepolisian kemudian melakukan pengeledahan terhadap tubuh HP. Benar saja, polisi tak berhasil menemukan barang bukti.
Tak habis akal, petugas kepolisian mencoba melakukan penyisiran di sekitar warung dan ditemukan satu paket ganja tergeletak di atas tanah yang tidak jauh dari pelaku.
“Pada akhirnya HP mengakui bahwa ganja itu memang miliknya yang ia dapat dari seorang rekannya. Rekannya ini sedang kami buru,” kata Ahmad, Kamis (29/9/2022).
Berhasil mengamankan HP, Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman melanjutkan penangkapan terhadap target operasi berikutnya di kawasan Lubuak Aluang.