SUMBARKITA.ID — Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan dua pria yang diduga terlibat u penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya masing-masing masing-masing Es (41) dan NC (41) ditangkap saat akan melakukan transaksi di sekitar Lapangan Gumarang Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan warga Bukit Surungan Kota Padang Panjang itu berawal dari informasi masyarakat.
“Kemudian kedua pelaku diberhentikan di pinggir jalan saat melintas di sekitar Lapangan Gumarang Batusangkar menggunakan mobil pick up,” kata Yaddi, Selasa (18/1/2021)
Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sedang narkoba jenis sabu yang nilaikan diperkirakan sekitar Rp15 juta.
Kekinian, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (bu/sk)