SUMBARKITA.ID — Jajaran Polres Solok menangkap seorang pria paruh baya berinisial E (48) asal Nagari Sirukam, Kabupaten Solok di kawasan Serang Banten, Kamis (23/12/2021). Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, pencabulan tersebut diduga dilakukan pada Agustus 2021 di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok saat tersangka bersama korban pulang dari Nagari Alahan Panjang menggunakan Sepeda Motor.
“Saat itu tersangka mencari tempat sepi dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Pengakuan tersangka, persetubuhan dengan korban sudah sering dilakukan” kata Rifki, Sabtu (25/12/2021).
Usai perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi, pelaku kemudian meninggalkan kawasan Nagari Sirukam.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui keberadaan pelaku di Serang, Banten,” terang Rifki.
Personel Polres Solok yang ditugaskan melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku saat baru selesai makan di kawasan Ciruas Banten.
“Tersangka sempat diamankan ke Polres Serang sebelum dibawa ke Polres Solok,” pungkasnya. (bu/sk)