SUMBARKITA.ID — Polisi memanggil 3 kepala sekolah (kepsek) di Kota Bukittinggi karena diduga melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).
Perihal pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah. Melalui PS Panit Reskrim Aiptu Ato Hermanto, disebutkan pihak yang dipanggil merupakan kepala sekolah swasta.
Ato mengatakan, pihaknya memanggil 3 kepsek tersebut lantaran diduga tetap menggelar sekolah tatap muka selama PPKM Level 3 di Bukittinggi.
“Benar, kita meminta keterangan pihak sekolah setelah ada informasi dari warga yang melaporkan adanya sekolah tatap muka,” kata Ato, Senin (9/8/2021).
Ato menjelaskan, dalam aturan PPKM Level 4 dan 3, sekolah harus menjalankan proses belajar-mengajar secara daring. Namun ketiga sekolah itu disinyalir tetap menggelar sekolah tatap muka meski tidak menggunakan seragam sekolah.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi Melfi Abra, mengaku tidak mengetahui ada sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka. Ia menegaskan pihaknya telah mengirim surat edaran terkait aturan proses belajar-mengajar ke tiap sekolah.
“Kita telah meminta setiap sekolah untuk mengikuti setiap instruksi mengenai proses belajar mengajar selama PPKM Level 3, yaitu lewat daring,” kata dia.
Kemudian terkait ada kepala sekolah yang dipanggil polisi atas dugaan pelanggaran PPKM, ia juga menyebut tidak mengetahuinya. Sejauh ini, kata Melfi, belum ada laporan itu ke pihaknya.
Meski begitu, dirinya menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian. (bu/sk)