SUMBARKITA.ID – Dua pemuda masing-masing berinisial RB (26) dan RR (25) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar di dua lokasi berbeda, Jumat (28/5/2021).
Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.
“Pertama diamakan pelaku RB di jalan raya Batusangkar-Payakumbuh, di Jorong Dalam, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru,” sebut Desfi, Sabtu (29/5/2021).
Dijelaskannya, saat pelaku digeledah, ditemukan satu paket sabu dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas RB mengakui barang diduga sabu itu miliknya.
“Selain satu paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening, satu handphone merek Vivo warna biru,” tambah Desfi.
Dari hasil pengembangan kasus RB, polisi kemudian mengamankan seorang pelaku lagi berinisial RR, warga Nunang Daya Bangun (NDB), Kota Payakumbuh.
“Pelaku RR ini ditangkap di kediamannya di Jorong Dalam, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru,” terangnya.
Saat penangkapan RR ditemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening di dalam tas berwarna abu-abu. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital merek scale warna hitam, satu handphone merek vivo warna biru.
Kekinian, kedua pelaku diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dj/sk)