SUMBARKITA.ID — Seorang pria warga Kampung Tangah, Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman diringkus Tim Opsnal Mata Elang Satuan ResNarkoba Polres Kota Pariaman, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Disampaikan oleh Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, melalui Kasubag Humas AKP Syafrudin, penangkan pelaku berinisial M (45)berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi masyarakat, di rumah pelaku itu sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Syafrudin, Minggu (24/1/2021).
Dilanjutkannya, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, tim melihat M sedang berada di dalam rumahnya. Petugas langsung mendatangi pelaku untuk diamankan
Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di dalam rumah pelaku yang saat itu disaksikan oleh Kapolsek Kampung Dalam dan Camat V Koto Kampung Dalam beserta warga setempat.
“Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti diduga sabu-sabu di dalam kamar pelaku,” tambahnya.
Barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu, 8 buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu, 4 buah pack plastik bening, satu buah alat hisap bong beserta kaca pirex, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, dan uang Rp 650 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup AKP Syafrudin. (ag/sk)