SUMBARKITA.ID – Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang remaja berinisial R (19) atas dugaan pencabulan sesama jenis terhadap seorang bocah laki-laki.
Terduga pelaku diamankan di kawasan Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Pelaku diamankan berawal dari laporan orang tua korban berinisial RY (32) ke Polres Bukittinggi pada Jumat siang.
Ardiansyah menceritakan, orang tua membuat laporan ke polisi setelah memeriksakan anaknya ke bidan.
“Awalnya pelapor melihat warna kemerahan pada bagian anus anaknya saat dimandikan. Sebelumnya korban juga sempat mengeluh kesakitan di bagian anusnya,” sebut Ardiansyah, Sabtu (15/1/2022).
Ia melanjutkan, orang tua korban yang curiga kemudian memeriksa ke bidan terdekat. Menurut keterangan Bidan, anak tersebut telah menjadi korban pelecehan seksual.
“Informasi dari korban diketahui jika terduga pelaku tahun pernah membuka celananya,” lanjut dia.
Tak terima dengan kondisi tersebut, orang tua korban kemudian melapor ke polisi yang ditindak lanjuti dengan mengamankan dan memeriksa terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan sementara pelaku diduga telah melakukan aksi sodomi ini sejak November 2021 lalu,” kata Ardiansyah.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. (bu/sk)