SUMBARKITA.ID — Seorang pria tua berinisial ST (72), warga Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur, Rabu (19/1/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota AKP Syafrinaldi mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan paman korban pada 20 Oktober 2020 lalu.
“Korbannya seorang siswi sekolah dasar, anak yatim piatu. Saat kasusnya dilaporkan korban masih berumur 8 tahun,” kata Syafrinaldi, Kamis (20/1/2022).
Dia menjelaskan, sejak menerima laporan lebih dari setahun lalu, pihaknya telah mencoba melakukan penangkapan pelaku. Namun terlapor saat itu sempat melarikan diri ke sejumlah daerah dan hidup berpindah-pindah.
“Baru kita lakukan penangkapan sekarang karena pelaku telah pulang ke Kapur IX,” terangnya.
Ia menceritakan terungkapnya aksi bejat yang dilakukan pelaku berawal dari seorang saksi mata yang melihat kejadian itu dan melaporkannya kepada paman korban.
“Menurut pengakuan keluarga korban, aksi cabul itu telah dilakukan berkali-kali. Sementara berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan dilakukannya siang hari di belakang rumah korban pada 2020 silam,” ungkap Syafrinaldi.
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan imbalan uang sebesar Rp12 ribu. Peristiwa itu pun dilakukan secara berulang kali baik dengan bujukan maupun ancaman.
Kekinian, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Lima Puluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (bu/sk)