SUMBARKITA.ID — Seorang petani bermana Mukhlis warga Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman menemukan dua ekor simpai. Hewan dilindungi tersebut kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan, simpai yang ditemukan di kebun warga tersebut masih terbilang kecil. Karena itu anak simpai tersebut masih dalam perawatan pihaknya.
“Saat ini dalam observasi dan dirawat di Resor KSDA Pasaman,” kata Ade, Rabu (7/7/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, simpai yang ditemukan tersebut tergolong satwa yang dilindungi. Pihaknya berencana melepasliarkan satwa itu ketika sudah dewasa.
“Akan kita lepasliarkan kembali setelah dewasa ke habitatnya,” tutup Ade.
Diketahui, simpai adalah spesies primata di family Cercopithecidae. Ia memiliki beberapa sebutan lokal lainnya seperti Chi-cha dan Kera Putih.
Hewan ini merupakan satwa endemik di pulau Sumatra. Habitat alaminya adalah hutan tropis kering atau subtropis. Hewan ini terancam punah akibat hilangnya habitat. (ag/sk)