SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap, dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) masing-masing AN (34) dan EK (37).
Keduanya ditangkap di Kampung Geti Mudik, Nagari Tiga Sepakat, Kecamatan Pancung Soal pada Kamis (9/9/2021) siang.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, penangkapan dua warga Pancung Soal itu berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian curanmor yang terjadi di Kampung Pasir Ganting, Nagari Pulau Rajo, Kecamatan Air Pura pada 28 Agustus 2021.
Hendra menjelaskan,berdasarkan keterangan kedua tersangka, ada seorang lagi pelaku yang saat ini identitasnya sudah diketahui.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna Hitam sudah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pancung Soal. Untuk proses lebih lanjut akan dilakukan oleh Polsek Pancung Soal karena laporan kejadian berada di wilayah hukum Polsek tersebut,” terang Hendra, Jumat (10/9/2021).
Sedangkan untuk seorang tersangka lagi, saat ini polisi sedang melakukan pengejaran. (bu/sk)