SUMBARKITA.ID — Pemerintahan Jokowi resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Mahfud MD menyebut segala aktivitas dan kegiatan FPI dilarang di Indonesia.
Pembubaran FPI diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara.
Dan tentu saja dengan sepengetahuan Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia saat ini.
Menanggapi pembubaran tersebut, Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, urusan pembubaran organisasi itu memang kewenangan pemerintah.
“Urusan bubar gampang,” kata Aziz, Rabu (30/12/2020).
Namun dari pembubaran FPI itu, kata Aziz, yang terpenting usut tuntas pembantaian 6 laskar FPI.
Bahkan, pihaknya berencana akan membawa kasus pembantaian tersebut ke pengadilan HAM internasional.
“Yang penting, yang utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada,” ujarnya dilansir pojoksatu.id.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) hingga kini di Kemendagri.
Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya hingga 20 Juni 2019.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat atau organisasi organisasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat mendatangi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2020). (sk/pojoksatu)