SUMBARKITA.ID — Kasus virus corona (Covid-19) berkali-kali mencetak rekor selama November 2020. Hal ini sudah sepantasnya menjadi alarm tanda bahaya agar semua stakeholder, baik dari pemerintah sampai masyarakat untuk makin gencar menerapkan protokol kesehatan.
Tercatat sebanyak 4 kali Indonesia mencetak rekor pertambahan kasus harian. Yang tertinggi terjadi pada Minggu (29/11/2020) dengan 6.267 pasien Covid-19 dalam sehari.
Selain itu, juga ada rekor kasus kematian dengan 169 pasien meninggal dalam sehari pada 27 November 2020. Pada hari ini, kasus kematian juga menyamai rekor tersebut.
“Ini harus menjadi alarm (peringatan) bagi kita semua. Kasus positif dapat terus bertambah apabila tidak ada langkah serius dari masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencegah penularan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito Kamis (26/11/2020).
Penambahan kasus positif yang sangat tinggi ini menurut Wiku karena masih adanya penularan yang terjadi di masyarakat. Karenanya ia meminta dengan sangat kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Awalnya, Pemerintah telah menggeser cuti bersama Lebaran 2020 yang seharusnya diberikan pada Mei lalu ke akhir tahun ini lantaran pandemi Covid-19. Hal itu terangkum dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (18/8/2020).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri, yaitu tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Cuti bersama itu diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari. Libur-libur itu berdekatan dengan akhir pekan sehingga ASN bisa libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.
Muhadjir Effendy, Menko PMK, kepada CNBC Indonesia akhir pekan lalu mengatakan jajaran menteri terkait telah menggelar rapat evaluasi cuti bersama akhir tahun. Ia pun menyebut sudah ada beberapa opsi terkait hal tersebut.
Kendati demikian Muhadjir enggan memerinci opsi-opsi apa yang mengemuka dalam rapat tingkat kementerian. Satu hal yang pasti, keputusan rapat itu akan dibahas sebelum diambil keputusan oleh Presiden.
“Nanti akan diputuskan di rapat kabinet. Insyallah Senin,” katanya.
Dilansir CNBCIndonesia yang mengikuti pembahasan evaluasi cuti bersama, setidaknya ada tiga opsi yang dibahas dan menjadi pertimbangan pemerintah. Berikut rinciannya:
Skenario 1
Cuti bersama di 24 Desember 2020
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Masuk
Selasa, 29 Desember 2020: Masuk
Rabu, 30 Desember 2020: Masuk
Kamis, 31 Desember 2020: Masuk
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Skenario 2
Cuti bersama di 24, 30, 31 Desember
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Masuk
Selasa, 29 Desember 2020: Masuk
Rabu, 30 Desember 2020: Cuti Bersama Pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Cuti Bersama Pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Skenario 3
Cuti Bersama di 24 & 31 Desember
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Masuk
Selasa, 29 Desember 2020: Masuk
Rabu, 30 Desember 2020: Masuk
Kamis, 31 Desember 2020: Cuti Bersama Pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi