SUMBARKITA.ID – Mendapati adanya DJ party tanpa izin dan membuat gaduh masyarakat sekitar, Satpol PP Kota Padang langsung turun tangan. Acara DJ Party tersebut langsung dihentikan dan satu unit sound system milik salah satu kafe di Jalan Pulau Aia, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan ini langsung disita pada Rabu (22/6/2022) malam.
Petugas Pol PP yang turun ke lokasi, mendapati pelaku usaha tidak mengantongi izin untuk acara musik party. Kafe tersebut hanya diperuntukkan untuk Coffe Shop layaknya sebuah kafe kopi biasa.
“Kafe SP ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki, diketahui mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ”, ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Syafnion, Kamis (23/6/2022)
Dengan adanya aktivitas DJ party tersebut, Satpol PP menegur keras pemilik Kafe dan Managemennya. Kemudian mengingatkan kembali aturan izin usaha.
“Jika tiba-tiba coffe shop menggelar DJ Party, pasti masyarakat sekitar resah. Karena membuat gaduh dan bising. Karena itu kami hentikan dan terpaksa mixer serta sound systemnya kami sita,” katanya.
Ditegaskannya, silahkan berusaha jangan sampai mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki, jangan sampai masyarakat sekitar jadi terganggu karena aktifitas dari tempat usaha yang kita miliki.
“Jika besok masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penyitaan alat alat musiknya,” pungkas Syafnion.
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha
KOMENTAR