SUMBARKITA.ID — Seorang nelayan di Kota Padang berinisial HAP (23) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. Korban, sebut saja Bunga (14) saat ini masih berstatus pelajar.
Tidak hanya sekali, rupanya HAP telah empat kali mencabuli Bunga. Lebih miris lagi, perbuatan terlarang itu dilakukan HAP di semak-semak di dekat pantai di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, peristiwa ini terbongkar saat Bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga yang tidak terima, melaporkannya ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan laporan itu, polisi kemudian menangkap HAP dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka dan korban ini berpacaran. Perbuatan pencabulan dilakukan tersangka mulai bulan Maret sampai dengan Mei 2021. Dilakukan di semak-semak dekat pantai,” sebut Rico, Minggu (27/6/2021).
Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka di amankan di sel tahanan Polresta Padang. (ag/sk)