SUMBARKITA.ID — Pemerintah kota (Pemko) Bukittinggi mengeluarkan kebijakan gratis masuk objek wisata selama dua hari dalam rangka hari jadi kota ke-236. Akibatnya pengunjung objek wisata membeludak dan menimbulkan kerumunan pada 22-23 Desember 2020.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyayangkan keramaian dan kerumunan yang ditimbulkannya. Ia sendiri mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut di hari kedua, setelah muncul keramaian.
“Tahunya dari teman-teman media di hari kedua dan langsung saya tinjau,” sebutnya, Senin (28/12/2020).
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya juga tidak mengetahui apakah kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan tim Satgas Covid-19 dan Forkopimda.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan tersebut.
Dijelaskannya, pemeriksaan telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari petugas yang berada di lapangan, hingga Kepala Bidang dan Kepala Dinas Pariwisata kota Bukittinggi.
“Kita tengah dalami kasus ini apakah termasuk pidana karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan keramaian atau apakah ini termasuk pelanggaran perda,” tutupnya. (af/sk)