Diketahui, Penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman dilansir Fajar.co.id.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Bahar langsung dijebloskan ke penjara, karena ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih. (fajar/sk)