SUMBARKITA.ID — Front Imam Besar Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaranl protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.
“Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi: barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara pagar lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi : barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya melaporkan sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau melaksanakan tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.
Seperti diketahui, Habib Rizieq menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang. (sk/pojoksatu)