SUMBARKITA.ID — Usai memenangkan gugatan di pengadilan, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, dikutip dari Rakyata Merdeka, Selasa (27/10/2020).
“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi sendiri.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.
Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Patoppoi menambahkan, Bahar saat ini juga masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya.
Yakni kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.
“Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” ujar Patoppoi. (rm/sk)