SUMBARKITA.ID — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab alias HRS berpotensi menjadi tersangka. Ia diduga melanggar protokol kesehatan saat menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020).
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan / atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengakui penyidik sedang mencari pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.
“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana terkait kerumunan massa di tengah-tengah PSBB. Bila terpenuhi tindak pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Setelah melakukan gelar perkara ini, penyidik akan menentukan apakah kasusnya akan naik ke penyidikan. Jika ditingkatkan ke tahap penyidikan, berarti akan ada tersangka dalam kasus tersebut. (ag/sk)