Dari pengakuannya, mereka sudah empat hari berada di kampung Sewa dan diduga telah melakukan tambang emas secara Ilegal.
“Selain tak punya dokumen resmi, enam WNA asal China ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Sehingga untuk proses selanjutnya, akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” tandasnya dilansir Fajar.co.id. (*)