SUMBARKITA.ID — Kasus penebangan liar atau illegal logging masih marak di kabupaten Sijunjung selama 2020. Setidaknya ada delapan illegal logging yang ditangani Polres Sijunjung sepanjang 2020, dan menjadikannya salah satu kasus dominan di daerah tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
“Illegal logging ada delapan kasus, ilegal mining enam kasus, tipikor dua kasus, narkoba 18 kasus,” ungka[ AKBP Andry.
Terbaru, polisi menyita sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil illegal logging.
“Polres Sijunjung memastikan setiap kasus akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengatakan, tidak hanya pengangkut yang ditindak, pengelola illegal logging juga diproses, jika tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi.
Terkait maraknya illegal logging di Sijunjung, pihaknya meminta agar pemerintah daerah mencari solusi untuk menghentikan illegal logging tersebut. Menurutnya, illegal logging terkait erat dengan mata pencarian masyarakat setempat. (ril/sk)