SUMBARKITA.ID — Aksi penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi di Kota Padang dan beberapa daerah lainnya beberapa hari terakhir mendapat perhatian serius Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Kegiatan tersebut diduga melibatkan banyak pelajar SMK dan SMA.
Menyikapi situasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi mengenai larangan peserta didik untuk ikut dalam kegiatan aksi demontrasi.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2020 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, meminta kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Wilayah I s.d. VIII dan Ketua MKKS Kab/Kota se-Sumbar agar memerintahkan setiap kepala sekolah untuk melarang peserta didik (siswa) mengikuti aksi unjuk rasa.
Ditegaskan Adi dalam surat tersebut, jika peserta didik masih mengikuti aksi menolak UU Ciptaker, maka akan diberikan sanksi tegas.
Sanksi yang diberikan bagi peserta didik yang tertangkap maka akan melalui proses hukum yang berlaku. Tak hanya itu, nantinya siswa yang tertangkap tidak bisa mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik. (ag/sk)