SUMBARKITA.ID — Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan seorang guru pria di salah satu sekolah di Kota Padang Panjang. Oknum guru berinisial MS (33) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, tersangka dilaporkan menyuruh korban yang merupakan santri laki-laki untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah. Sebelumnya tersangka juga meminta sang santri memperlihatkan alat vitalnya melalui media sosial.
“Kejadian ini berawal pada Sabtu (26/12/2020) lalu. Ketika itu, tersangka menghubungi korban lewat pesan Instagram,” terang Ferlyanto, Senin (14/6/2021) malam.
Ditambahkannya, tersangka kemudian meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instagram dengan alasan hal itu dapat meningkatkan percaya diri. Tapi, waktu itu, korban menolak dan tak mau mengirimkan video tersebut.
Kemudian, Pada Minggu (27/12/2020), tersangka pun meminta korban datang ke asrama sekolah. Pertemuan itu berlanjut ke kamar wali asrama dan disinilah tersangka mengajak korban untuk melakukan masturbasi.
“Tersangka ini berdalih kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri sehingga korban termakan bujukannya,” sebut Ferlyanto.
Ia menambahkan, aksi tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada korban sebanyak 3 kali.
“Satu kali di kamar wali asrama dan 2 kali di ruangan kantor Kepala Sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021,” tutupnya.